GridHype.ID- Baru-baru ini masyarakat tengah ramai membahas soal hukum kebiri di Indonesia.
Pasalnya, pemerintah telah mengumumkan aturan kebiri kimia bagi predator seks anak.
Jadi, bagi pelaku pelecehan seksual pada anak nantinya akan mendapat hukuman kebiri kimia.
Pemberlakuan hukuman kebiri kimia bagipredator seksanak ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Saya mendukung langkah pemerintah yang membentuk aturan ini, karena memang kondisinya sudah mendesak," tutur Sahroni kepada awak media di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Sahroni mengatakan, berdasarkan data kepolisian, angka kekerasan terhadap anak di wilayah Jakarta Barat saja pada tahun lalu meningkat 48 persen dibanding 2019.
Pemberlakuan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Saya mendukung langkah pemerintah yang membentuk aturan ini, karena memang kondisinya sudah mendesak," tutur Sahroni kepada awak media di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Baca Juga: Waspada Predator Seks, Suami dari Guru PAUD di Grogol Petamburan Ditangkap Polisi Usai Cabuli 3 Anak
Sahroni mengatakan, berdasarkan data kepolisian, angka kekerasan terhadap anak di wilayah Jakarta Barat saja pada tahun lalu meningkat 48 persen dibanding 2019.
"Ini bahaya sekali (kekerasan seksual pada anak). Lagian juga sudah untung sekarang, sudah ada teknologi kebiri kimia, bukan kebiri yang beneran dipotong kelamin kayak dulu," papar politikus NasDem itu.