"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun," demikian tertulis.
"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis."
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Fenomena Alam, Ratusan Burung Jatuh dari Langit di Wales
Selain itu pelaku diwajibkan menjalani rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatri, sosial, dan medis.
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan pelaksanaan kebiri kimia.
Rehabilitasi ini dapat diperpanjang selama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia berakhir.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Dukung Hukuman Kebiri Kimia Predator Anak, Ahmad Sahroni: Sudah Untung Sekarang Bukan Kebiri Potong
(*)