Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Seks Anak Akhirnya Berlaku di Indonesia, Ahmad Sahroni Beri Dukungan: Aturan Ini Jadi Angin Segar

Helna Estalansa, None - Rabu, 06 Januari 2021 | 05:00
Aturan kebiri kimia bagi predator seksual anak
Freepik

Aturan kebiri kimia bagi predator seksual anak

Sahroni yang mengaku aktif sebagai pembina Yayasan Anak Masa Depan Indonesia, sering mendapat pengaduan dari korban maupun keluarga korban kekerasan seksual pada anak.

Mereka merasa kecewa dengan penanganan kasus selama ini yang kerap kali dianggap enteng.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Predator Seksual Asal Indonesia yang Mendekam di Penjara Inggris, Hukumannya Kini Makin Diperberat

“Saya selama jadi pembina di yayasan yang selama ini mengadvokasi korban kekerasan anak, sering sekali menemukan kasus yang tersangkanya boro-boro dihukum, malah sering bebas melenggang saja," ujarnya.

"Ini yang menyebabkan kasus kekerasan seksual anak semakin merebak. Jadi kita memang butuh hukuman yang lebih tegas, seperti kebiri kimia ini,” sambungnya.

Dengan adanya aturan kebiri kimia, Sahroni berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah diperjuangkan Partai NasDem di DPR juga bisa segera disahkan.

“Aturan ini jadi angin segar, namun perjuangan kita tidak hanya sampai di sini. Kita harapkan setelah ini, RUU PKS juga bisa segera disahkan di DPR. Kami dari Partai NasDem selama ini konsisten mendukung pengesahan RUU ini,” paparnya.

Baca Juga: Bikin Gempar Warga Inggris dan Indonesia, Inii Kabar Terbaru Reynhard Sinaga Sang Predator Seks, Terancam Seumur Hidup di Penjara

Isi PP Kebiri Kimia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dilansir TribunWow.com, PP itu diresmikan Jokowi pada 7 Desember 2020, seperti yang diunggah dalam situs JDIH Sekretariat Negara.

Dalam Bab I Pasal 2 ditetapkan, "Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual."

Source :Tribunwow.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x