Masih Ingat dengan Predator Seksual Asal Indonesia yang Mendekam di Penjara Inggris, Hukumannya Kini Makin Diperberat

Sabtu, 12 Desember 2020 | 12:15
Daily Mail via Tribun-Medan.com

Reynhard Sinaga dan barang bukti kejahatannya. Dok. Kepolisian Manchester

Gridhype.id-Masih ingat dengan kasus predator seksual Reynhard Sinaga?

Setelah dijatuhi hukuman seumur hidup, Mahkamah Bandung Inggris akhirnya menambah hukuman terhadap Reynhard Sinaga menjadi lebih berat dari sebelumnya.

Seperti dilansir Gridhype.id dari Kompas.com, Mahkamah Bandung Inggris menambah hukuman untuk sang predator seksual minumum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.

Baca Juga: Tak Hanya Reynhard Sinaga, Pria Asal Indonesia ini Juga Menjadi Predator Pedofil yang Tinggal di Inggris, Isi Pesan Pada Korbannya Terungkap

Keputusan penambahan hukuman tersebut resmi ditetapkan pada Jumat (11/12/2020) kemarin.

Menanggapi keputusan Mahkamah Banding itu, Polisi Manchester Raya, Mabs Hussain mengatakan pihaknya "menyambut keputusan hari ini dan kami senang bahwa Sinaga akan mendekam di penjara selama 10 tahun lebih lama.

Melansir BBC Indonesia pada Sabtu(12/12/2020), dari pembicaraan dengan banyak korban, kami tahu bahwa banyak yang juga menyambut hasil ini dan merasa diperberatnya hukuman ini menggambarkan kekejaman kejahatan yang dilakukan."

Pada 6 Januari lalu, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimum 30 tahun sebelum dapat mengajukan permohonan bebas.

Baca Juga: Aneh, Rambut Halus Selalu Tumbuh di Mulut Wanita ini Hingga Merambat ke Dagu dan Leher

Namun pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding.

Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus perkosaan itu menyangkut " kejahatan seksual yang begitu parah."

Dalam keputusannya, Mahkamah Banding menyebut para hakim sepakat bahwa hukuman seumur hidup total "tidak tertutup" pada kasus pembunuhan berat saja.

Dan jaksa mengatakan tambahan hukuman menjadi 40 tahun baru dapat mengajukan permohonan bebas, adalah yang terberat menyangkut kasus bukan pembunuhan.

Terkait terungkapnya korban lain, polisi Manchester Mabs Hussain mengatakan perkembangan ini tak lepas dari keberanian para korban sendiri.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Rizieq Shihab Akan Datang ke Polda Metro Jaya Pagi ini

"Perhatian utama kasus ini selalu adalah para korban dan upaya mendukung mereka selama pengalaman mengerikan mereka," kata Mabs Hussain seperti yang dilansir dari BBC Indonesia.

"Keberanian yang ditunjukkan para pria menunjukkan sesuatu yang luar biasa dan kami bersama mitra seperti St Mary's Sexual Assault Referral Centre and Survivors (pusat bantuan korban perkosaan) akan terus mendukung para korban dan membantu mereka semampu kami," lanjutnya.

Korban bertambah 23 orang

Bukti rekaman CCTV perbuatan Reynhard Sinaga

Kepolisian Manchester Raya juga mengatakan sejak Reynhard dipenjara pada awal Januari lalu, 23 korban lain telah teridentifikasi.

Polisi Mabs Hussain mengatakan, "Sebagai hasil dari penyelidikan lebih lanjut, pihak penyidik percaya bahwa Sinaga melakukan kejahatan seksual terhadap 206 pria."

Baca Juga: Nggak Perlu Pakai Diffuser yang Berbahaya, Cukup Bakar Beberapa Lembar Daun Salam dalam Ruangan dan Rasakan Manfaatnya Berikut ini

"Kami masih belum mengidentifikasi sekitar 60 pria dan mendesak siapapun yang merasa mereka pernah menjadi korban untuk menghubungi kami," kata Hussain.

Pada Januari lalu, kepolisian memperkirakan korban Reynhard berjumlah 195 orang dan dari jumlah ini, lebih dari 70 belum diidentifikasi.

Dari 23 korban yang baru diidentifikasi, 12 di antaranya telah diketahui, sementara 11 lainnya masih belum.

"Seperti banyak korban lainnya, mayoritas pria ini tengah menikmati keluar malam di pusat kota Manchester sebelum menjadi sasaran Reynhard," tambahnya.

Baca Juga: Sebelum Kasus Reynhard Sinaga, Sosok ini Juga Sempat Gemparkan Indonesia dengan Kasus yang Lebih Mengerikan

Hukuman seumur hidup terberat untuk kasus bukan pembunuhan

Pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung mengajukan kasus Reynhard dan Joseph McCann.

Joseph McCann adalah terpidana perkosaan berantai lain ke Mahkamah Banding karena disebut jaksa sebagai kejahatan seksual yang sangat "luar biasa serius", sehingga mereka tidak boleh dibebaskan.

Langkah Kejaksaan Agung menuntut hukuman total seumur hidup ke Mahkamah Banding itu adalah yang pertama di luar kasus pembunuhan sangat parah.

Dalam putusannya, Mahkamah Banding menyatakan kejahatan yang dilakukan baik Reynhard maupun McCann, "tidak, berdasarkan penilaian kami, tidak sejalan untuk menerima hukuman total seumur hidup."

"Ini bukan untuk mengecilkan parahnya kejahatan, namun justru untuk memastikan hukuman paling berat dalam yurisdikasi kami, dikhususkan untuk kasus-kasus paling serius yang melibatkan hilangnya nyawa, atau ketika rencana pembunuhan dengan skala keseriusan serupa, berhasil dicegah," demikian bagian dari isi putusan itu.

Contoh-contoh yang diberikan termasuk "bom yang dipasang di pesawat komersial" yang tidak meledak atau berhasil dicegah pihak berwenang untuk "menghindari pembunuhan massal."

Baca Juga: Kesal Dibilang Mirip Mendiang Adi Firansyah, Anak Mayangsari Luapkan Unek-uneknya di Instagram

"Serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa"

Jaksa sendiri mengatakan hukuman minimal 40 tahun baru dapat mengajukan pembebasan, adalah yang terparah dalam kasus tidak menyangkut pembunuhan.

Jaksa di kantor Kejaksaan Agung Michael Ellis mengatakan setelah putusan bahwa, "Kedua terpidana melakukan serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."

"Saya berterima kasih atas langkah yang diambil Mahkamah terkait hukuman seumur hidup total, dan saya senang Mahkamah menerapkan hukuman minimal yang lebih lama," ujar Ellis

"Saya harap putusan ini dapat memberikan semacam...kepada para korban atas kejahatan keji ini," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Tak Cukup Hukuman Seumur Hidup, Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya