Sementara itu, PDRM telah menginterogasi NJ, yang merupakan seorang pekerja Indonesia berusia 40-an tahun di Sabah.
"Tersangka ditahan di Sabah, pada Senin (28/12/2020) lalu dan PDRM (Polis Diraja Malaysia) menemukan petunjuk baru dalam kasus ini," kata Abdul Hamid dikutip dari media Malaysia, Bernama.
Kronologi kasus
Argo Yuwono menyebut, kasus ini bermula ketika MDF membuat konten Youtube dengan memarodikan lagu Indonesia Raya.
Namun, konten yang dibuat MDF diunggah bukan atas namanya, melainkan nama NJ.
Lebih lanjut, MDF juga membuat samaran dengan menyertakan lokasi dan nomor Malaysia seolah pengunggah berada di Negeri Jiran.
Padahal, seperti diketahui lokasi MDF sebenarnya adalah di Cianjur, Jawa Barat.
Tindakan MDF pun kemudian diketahui NJ. Ia marah dan lantas membuat konten video di Youtube yang ironisnya, sama-sama memarodikan lagu Indonesia Raya.
NJ mengedit konten video yang sebelumnya dikarang MDF. Bedanya, NJ kemudian menambahkan gambar babi dalam konten video.
"Salahnya NJ ini membuat lagi kanal Youtube dengan channel My Asean. Kemudian isinya dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi gambar babi," terang Argo.
Hingga kini NJ masih ditahan oleh PDRM di Sabah sejak Senin (28/12/2020).