Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Libatkan Polri dan Kepolisian Malaysia, Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Telah Pelajari Trik Agar Tak Terdeteksi Oleh Kepolisian

None - Sabtu, 02 Januari 2021 | 15:15
Ilustrasi penjara
Kompas.com

Ilustrasi penjara

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, kedua tersangka berteman di dunia maya.

"Intinya bahwa antara NJ yang di Sabah, kemudian MDF yang ada di Cianjur ini berteman dalam dunia maya, dia sering berkomunikasi," ujar Argo dalam konferensi pers dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: Video Parodi Lagu Indonesia Raya Viral Hingga Dikecam, Berikut 4 Fakta Kasusnya yang Kini Tengah Diselidiki Polri, Salah Satunya Komentar Pemerintah Malaysia

Sejumlah barang bukti pun terkuak dari penangkapan MDF. Polisi mengamankan ponsel, seperangkat personal computer (PC), akta kelahiran, dan kartu keluarga (KK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, orangtua MDF diketahui telah memberikan ponsel kepada pelaku sejak usia 8 tahun.

Argo menyebut, MDF telah menguasai cara-cara pelanggaran siber agar tidak terdeteksi oleh Kepolisian.

"Dia belajar bagaimana dia kalau ada pelanggaran pidana tidak terdeteksi, tapi ternyata terdeteksi juga," ujarnya.

MDF dijerat UU ITE

Buah pelanggaran tersebut, MDF pun disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak hanya itu, MDF pun dijerat Pasal 64 A juncto Pasal 70 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

MDF sendiri diketahui merupakan seorang pelajar kelas III SMP di Cianjur.

"Ditangkap di rumahnya dan dia adalah kelas III SMP di Cianjur," ujar Argo Yuwono dalam konferensi pers yang dikutip dari Kompas TV, Jumat (1/1/2021).

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x