Gridhye.id-Kasus parodi lagu Indonesia Raya yang menhebohkan masyarakat pada akhir 2020 lalu akhirnya menemui titik terang.
Diketahui pada akhir 2020 lalu, sebuah video yang memparodikan lagu Indonesia Raya dengan lirik yang diganti kata-kata kasar sempat viral di berbagai platform media sosial.
Hal ini tentunya membuat warga Indonesia geram.
Lambang negara yang direpresentasikan dengan burung Garuda diubah menjadi ayam jago berlambang Pancasila.
Melihat video itu, Indonesia lantas meminta Malaysia mengusut tuntas kasus tersebut karena menduga pelakunya adalah warga negara Malaysia.
Namun, kabar terbaru adalah bahwa pelakunya merupakan dua Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu NJ dan MDF. Dua WNI tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas seperti apa penangkapan dan kronologi kasusnya?
Ditangkap di Sabah dan Cianjur
Dua WNI pelaku parodi Lagu Indonesia Raya ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Sabah dan Cianjur.
NJ merupakan seorang WNI yang berada di Malaysia. Ia ditangkap Polis Di Raja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia.
Sementara itu, MDF ditangkap Direktorat Tindak Pidana (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (31/12/2020).