Follow Us

Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Resmi Naik Lagi Per Hari ini, Jumat 1 Januari 2021

None - Jumat, 01 Januari 2021 | 19:15
Mulai Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang Harus Dibayarkan Naik
Tribun Ambon

Mulai Tahun Depan, Iuran BPJS Kesehatan Kelas III yang Harus Dibayarkan Naik

Gridhype.id- Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III resmi naik hari ini Jumat , (1/1/2020).

Tarif iuran BPJS Kesehatan kelas III yang semula sebesar Rp25.000 menegalami kenaikan sebanyak Rp10.000 sehingga kini tarifnya menjad Rp35.000.

Iuran tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Isi Lengkap Maklumat Polisi Soal Pembubaran FPI

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf beberapa waktu lalu mengatakan, sebetulnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III, yakni sebesar Rp 42.000.

Yang membedakan adalah besaran subsidi dari pemerintah. Pada 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah.

Namun pada 2021 ini, peserta harus membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga: Ramai Vaksin Gratis Hanya Untuk Peserta BPJS Aktif, Kemenkes: Tidak Ada Hubungannya dengan BPJS Kesehatan

Artinya pada 2021 ini, ada kenaikan tambahan Rp 9.500 setiap bulannya bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Adapun peserta JKN/KIS tidak dipungut biaya apapun. Sementara iuran kelas I dan kelas II tidak naik, masing-masing Rp 150.000 dan Rp 100.000.

Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, seperti PNS, Anggota TNI/Polri, iurannya sebesar 5 persen dari gaji.

Iuran BPJS Kesehatan naik
Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan naik

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular