Resmi Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Isi Lengkap Maklumat Polisi Soal Pembubaran FPI

Jumat, 01 Januari 2021 | 12:15
kompas.com

Ilustrasi FPI

Gridhype.id-Organisasi masyarkat Front Pembela Islam (FPI) kini telah resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Keiatan FPI yang diteken bersama 6 orang pejabat lainnya.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kompas TV pada Rabu (30/12/2020) lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menegaskan sikap tegas dari pemerintah yang menoak adanya FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegasnya.

Baca Juga: Terungkap, Anggota FPI Lakukan Penembakan Lebih Dulu Berdasarkan Rekonstruksi

Bahkan pada sore hari itu juga, mendapatkan respon langsung dari kepolisian.

Sejumlah polisi mendatangi markas besar FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat untuk menurunkan atribut terkait organisasi itu, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, Kepolisian juga mengeluar Maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Maklumat ini berlaku mulai pada hari ini, Jumat (1/1/2021).

Baca Juga: 3 Fakta Penahanan Rzieq Shihab, Langsung di Tahan Usai Diperiksa Hingga Tangan yang Terikat

Berikut isi lengkap Maklumat Kepolisian berkaitan penghentian kegiatan FPI.

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIANomor: Mak/ 1 /I/2021

Tentang

KEPATUHAN TERHADAP LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM (FPI

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Rizieq Shihab Akan Datang ke Polda Metro Jaya Pagi ini

a. masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;

b. masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;

c. mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan

d. masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Lengkap Maklumat Kepolisian Soal Penghentian Kegiatan FPI, Berlaku Mulai Hari Ini

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber : tribunews.com

Baca Lainnya