Follow Us

Gisella Anastasia dan Sosok MYD Sebatas Rekan Kerja dan Tak Jalin Hubungan, Polisi Kuak Motif Pembuatan Video

Nabila N C, None - Rabu, 30 Desember 2020 | 15:15
Gisel dan MYD kenal saat sama-sama bekerja di stasiun tv swasta.
tribunnews

Gisel dan MYD kenal saat sama-sama bekerja di stasiun tv swasta.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri Yunus dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :

Baca Juga: Buntut Kisruh Harta Mendiang Lina Jubaedah, Keseharian Teddy Pardiyana Dikuak Sosok Ini Sampai Singgung Tak Pernah Terlihat Bawa Anak

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;b.kekerasan seksual;c.masturbasi atau onani;d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;e.alat kelamin; atauf.pornografi anak.

Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan.

Baca Juga: Sopir Asal Sumatera Selatan Langsung Nikahi 2 Wanita, Keluarga Pengantin Perempuan Sama-sama Minta Anaknya Dinikahi

"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Soal isi dan penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel, Ernest Prakasa turut mempertanyakannya.

Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.

Baca Juga: Gisella Anastasia Akui Rekam Adegan Panas Itu untuk Koleksi Pribadi, Polisi: Kan Enggak Mungkin Bilang Buat Jualan

Source : Tribun Wow

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest