Gridhype.id-Menjelangliburan akhir tahun, PT Kereta Api Indonesia atau KAI kini mewajibkan kembali calon penumpang kereta api jarak jauh untuk memiliki hasil rapid test antigen.
Kebijakan ini mulai berlaku besok Selasa 22 Desembere 2020.
Peraturan ini nantinya akan berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Hal ini diambil guna untuk menekan kasus penyebaran Covid-19 yang melonjak di saat libur panjang.
Keputusan PT KAI itu mengikuti Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Baca Juga: Unik dan Nyeleneh, 5 Tradisi ini Hanya Akan Kita Temui di India
Sedangkan untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
"Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun," kata Dadan.
Lebih lanjut Dadan kembali menegaskan, setiap pelanggan kereta api wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.