Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai 18 Desember Pemprov Terapkan Aturan Baru Bagi Masyarakat yang Hendak Keluar Masuk DKI Jakarta, Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Nabila Nurul Chasanati, None - Jumat, 18 Desember 2020 | 12:45
Ilustrasi rapid test antigen
Kompas.com

Ilustrasi rapid test antigen

GridHype.ID - Seperti yang diketahui, Penambahan jumlah kasus terinfeksi Covid-19 di Indonesia masih terjadi lonjakan.

Angka infeksi kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta juga melonjak naik.

Demi cegah lonjakan terjadi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan baru bagi masyarakat.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, Artis TA Diamankan Polda Jawa Barat, Sang Manajer: Aku Hanya Memberikan Pekerjaan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajibkan masyarakat keluar masuk Jakarta bawa hasil rapid test antigen.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan mulai Jumat 18 Desember 2020 besok, semua masyarakat yang keluar masuk wilayah Jakarta untuk melampirkan hasil rapid test antigen.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Artis Sekaligus Model Seksi Ini Diduga Terjerat Kasus Prostitusi Online, Begini Kata Sang Manajer

Penyertaan hasil rapid test antigen itu bukan tanpa alasan, menurut Syafrin hal tersebut sudah menjadi kebijakan nasional.

Kebijakan ini berlaku untuk semua masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

"Itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin.

Baca Juga: Ashanty Merasa Keberatan Saat Anang Hermansyah dan Aurel Hermansyah Hadiahi Arsy Benda Ini

Source : Tribun Style

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x