Angkutan umum baik angkutan darat, angkutan udara, maupun darat wajib menyertakan hasil tes tersebut.
Sementara itu, kebijakan ini belum diterapkan bagi kendaraan pribadi.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Syafrin menjelaskan pihaknya memprioritaskan pengecekan terhadap angkutan umum yang keluar masuk wilayah Jakarta.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Catat! Mulai 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
(*)