Follow Us

Mulai 18 Desember Pemprov Terapkan Aturan Baru Bagi Masyarakat yang Hendak Keluar Masuk DKI Jakarta, Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Nabila N C, None - Jumat, 18 Desember 2020 | 12:45
Ilustrasi rapid test antigen
Kompas.com

Ilustrasi rapid test antigen

Angkutan umum baik angkutan darat, angkutan udara, maupun darat wajib menyertakan hasil tes tersebut.

Sementara itu, kebijakan ini belum diterapkan bagi kendaraan pribadi.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.

Baca Juga: Digadang-gadang Bakal Naik Pelaminan dalam Waktu Dekat dengan Adit Jayusman, Ternyata Ini Panggilan Ayu Ting Ting untuk Calon Ibu Mertua

Syafrin menjelaskan pihaknya memprioritaskan pengecekan terhadap angkutan umum yang keluar masuk wilayah Jakarta.

"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Catat! Mulai 18 Desember 2020, Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

(*)

Source : Tribun Style

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest