Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Hukuman ke Masyarakat yang Tolak Tes PCR dan Vaksinasi Covid-19, Berikut Besaran Denda yang Bakal Diterima

Nabila Nurul Chasanati, None - Kamis, 17 Desember 2020 | 14:15
Vaksin Covid-19 Gratis, Bolehkah Diterima Saat Sedang Sakit?
Freepik.com

Vaksin Covid-19 Gratis, Bolehkah Diterima Saat Sedang Sakit?

GridHype.ID - Angka infeksi virus corona di Indonesia terus meningkat.

Pemerintah tak henti-hentinya menyerukan pada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI Jakarta berlakukan denda bagi masyarakat yang menolak tes PCR sampai tolak vaksinasi.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pengrusakan yang Dilakukan Vicky Prasetyo Dihentikan Pihak Kepolisian, Begini Reaksi Kuasa Hukum Angel Lelga

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Pak Wagub DKI Jakarta mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.

"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Lelah di Poligami, Rohimah Gugat Cerai Kiwil: Saya Hanya WhatsApp saja ke Dia

Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda.

Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.

"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ucap Ahmad Riza Patria.

Baca Juga: Ngeri, Viral Foto Perempuan dengan Jarum yang Mencuat dari Kepala Naik Bus dengan Santai

Source : Tribun Wow

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x