GridHype.ID - Angka infeksi virus corona di Indonesia terus meningkat.
Pemerintah tak henti-hentinya menyerukan pada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Tak tanggung-tanggung, Pemprov DKI Jakarta berlakukan denda bagi masyarakat yang menolak tes PCR sampai tolak vaksinasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Pak Wagub DKI Jakarta mengatakan siap memberi denda kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 di DKI Jakarta.
"Berbunyi (aturan) seperti itu, bagi siapa saja yang tidak mau sesuai dengan peraturan ketentuan, ada dendanya atau sanksinya di antaranya tidak mau divaksin, (bisa) didenda," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Baca Juga: Lelah di Poligami, Rohimah Gugat Cerai Kiwil: Saya Hanya WhatsApp saja ke Dia
Ariza menegaskan, tidak hanya mereka yang menolak vaksin saja yang bisa didenda.
Akan tetapi juga berlaku bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi proses vaksinasi.
"Menghalangi vaksin juga dendanya bahkan Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ucap Ahmad Riza Patria.
Baca Juga: Ngeri, Viral Foto Perempuan dengan Jarum yang Mencuat dari Kepala Naik Bus dengan Santai