Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemprov DKI Jakarta Bakal Beri Hukuman ke Masyarakat yang Tolak Tes PCR dan Vaksinasi Covid-19, Berikut Besaran Denda yang Bakal Diterima

Nabila Nurul Chasanati, None - Kamis, 17 Desember 2020 | 14:15
Vaksin Covid-19 Gratis, Bolehkah Diterima Saat Sedang Sakit?
Freepik.com

Vaksin Covid-19 Gratis, Bolehkah Diterima Saat Sedang Sakit?

3. Bawa Jenazah Covid-19 Tanpa Izin

Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 31 Ayat 1, menyebutkan bahwa sanksi berlaku bagi masyarakat yang tanpa izin membawa jenazah berstatus Covid-19 dari fasilitas kesehatan.

Ancaman untuk pelanggaran ini tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 dengan sanksi denda Rp 7,5 juta.

Baca Juga: Gara-gara Raffi Ahmad Lakukan Hal Ini di Awal Pernikahannya Sampai Bikin Kesal, Nagita Slavina Kini Justru Bersyukur

4. Kabur dari Tempat Isolasi

Sanksi denda terakhir yang ditulis di Perda tersebut tertera di Pasal 32 untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Pasal 32.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pemprov DKI Jakarta akan Berikan Denda Rp 5 Juta bagi Warganya yang Menolak Vaksinasi Covid-19

(*)

Source : Tribun Wow

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x