Adapun ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur beragam ketentuan penanganan Covid-19, termasuk sanksi bagi masyarakat yang tidak ikut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam Perda tersebut, ada beberapa masyarakat yang terancam pidana denda, di antaranya:
1. Menolak Tes PCR
Dalam Bab X Ketentuan Pidana Pasal 29.
Pasal itu menyebut masyarakat yang menolak untuk dilakukan test PCR akan dikenakan sanksi denda Rp 5 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse TranscriptasePolymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)," tulis Perda tersebut.
Baca Juga: Diam-diam Rohimah Ali Gugat Cerai Kiwil Setelah 22 Tahun Jalani Biduk Rumah Tangga
2. Menolak Vaksinasi
Dalam Pasal 30 juga dituliskan sanksi denda bagi setiap orang yang sengaja menolak vaksinasi Covid-19.
Mereka yang menolak akan dikenakan denda Rp 5 juta.
Baca Juga: Tak Kenal Rasa Takut, 4 Zodiak Ini Dijuluki Sosok Pemberani, Aries Melihat Tantangan Sebagai Peluang