GridHype.ID - Pemerintah daerah memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang hendak berpergian.
Aturan terbaru tersebut terkait menyertakan syarat bepergian berupa hasil rapid test antigen - swab.
Kali ini, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri wajib melakukan rapid test antigen-swab.
Baca Juga: Pasangan Artis Nirina Zubir dan Ernest Fardiyan Positif Covid-19
Berapakah biaya rapid test antigen-swab di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa?
Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid rest antigen-swab.
Besarannya adalah Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Baca Juga: Tergolek Lemas di RS, Benarkah Pevita Pearce Positif Covid-19?
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.
Diketahui rapid test antigen-swab merupakan satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.
Tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Baca Juga: 10 Bulan Pisah Ranjang, Aura Kasih Sepakat dengan Sang Suami untuk Bercerai: Kami Tetap Family