Menurut Erdi, para muncikari ini sudah melakukan kegiatan prostitusi online sejak tahun 2016.
"Sejak tahun 2016, kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," ungkapnya.
Adapun ketiga pelaku memiliki perannya masing-masing. Pelaku RJ dan AH berperan mencari artis, selebgram, dan model untuk diiklankan secara online.
Sementara MR bertugas sebagai muncikari yang mencari para hidung belang.
Baca Juga: Artis Sekaligus Model Seksi Ini Diduga Terjerat Kasus Prostitusi Online, Begini Kata Sang Manajer
Dari pengembangan para muncikari ini, polisi mendapati artis TA tengah berduaan dengan seorang pria. Polisi menduga artis TA terlibat prostitusi online.
Saat ini TA masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Akibat perbuatannya, RJ, AH, dan MR disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Jaringan Luas di Seluruh Indonesia
Tiga muncikari kasus prostitusi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar melibatkan model majalah pria dewasa berinisial TA,