Follow Us

Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Alat Medis untuk Covid-19 Jaringan Internasional, Nilai Kerugiannya Capai Rp 276 Miliar

Nabila N C, None - Kamis, 17 Desember 2020 | 20:15
Ilustrasi rapid test antigen
Kompas.com

Ilustrasi rapid test antigen

GridHype.ID - Belakangan pemerintah tengah menghadapi persoalan pelik dalam penanggulangan Covid-19.

Bahkan beberapa waktu lalu, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan korupsi Bantuan Sosial Covid-19.

Kini, ditemukan sindikat rapid test Internasional.

Baca Juga: Miris, Seorang Pria Tega Siram Istrinya dengan Cairan Asam Gegara Tak Mau Layani Teman-temannya

Tidak terbayangkan begitu banyak keraguan tentang hasil rapid test Covid-19, muncul baru ada sindikat tentang rapid test.

Mengutip WARTAKOTALIVE.COM menyebutkan bahwa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri membongkar jaringan penipu internasional modus Bussiness Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar.

Upaya cepat itu dilakukan karena penipuan terkait dengan alat medis untuk Covid-19 seperti alat rapid test, monitor covid, hingga ventilator.

Baca Juga: Sule Sebut Teddy Mulai Menjual Satu per Satu Harta Warisan Lina Jubaedah, Teddy Akui Ketakutan: Taruhannya Nyawa Sekarang

Upaya pengungkapan kasus oleh Bareskrim ini membutuhkan waktu sekitar sebulan.

Sementara sindikat penipuan jaringan Internasional ini melibatkan sejumlah negara, Italia, Argentina, Jerman, Belanda dengan nilai kerugian Rp276 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan kasus tersebut berawal pada 3 November 2020.

Baca Juga: Hotman Paris Enggan Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq Meski Didesak Banyak Pihak, Ternyata Ini Alasannya

"Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Polri mengamankan tersangka berinisial ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria dan tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.

Selain dua WNA itu, polisi juga mengamankan dua WNI lain, yakni Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

Baca Juga: Umumkan Vaksin Gratis ke Seluruh Masyarakat Indonesia, Presiden Jokowi Bakal Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19

WN Nigeria Emeka, saat ini diketahui mendekam di Rutan Serang, Banten karena terlibat dalam kasus penipuan.

Helmy menuturkan para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes Covid-19 yang telah dipesan oleh Warga Negara Belanda, senilai USD 3.597.875 atau senilai Rp52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor.

Belakangan diketahui, perusahaan tersebut fiktif.

Baca Juga: Alami Kecelakan Beruntun, Salshabilla Adriani Sempat Melarikan Diri, Saksi Mata: Kondisinya Kayak Ngefly Gitu

"Jadi ini jaringan, komplotan WNA Nigeria sebanyak lima kasus lintas negara," ujar Helmy.

Sejauh ini, kata Helmy, pihaknya mengungkap penipuan Internasional Modus Email Bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak 5 kasus lintas negara.

Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

Baca Juga: Ngeri, Viral Foto Perempuan dengan Jarum yang Mencuat dari Kepala Naik Bus dengan Santai

"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.

Menurutnya, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp276 Miliar. Sebanyak Rp141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Baca Juga: Diam-diam Rohimah Ali Gugat Cerai Kiwil Setelah 22 Tahun Jalani Biduk Rumah Tangga

Menurut Helmy, para tersangka bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Astaghfirullah, Sindikat Penipuan Rapid Test Internasional yang Rugikan Ratusan Miliar Terbongkar

(*)

Source : Sripoku.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest