"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.
Menurutnya, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp276 Miliar. Sebanyak Rp141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.
Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.
Baca Juga: Diam-diam Rohimah Ali Gugat Cerai Kiwil Setelah 22 Tahun Jalani Biduk Rumah Tangga
Menurut Helmy, para tersangka bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Astaghfirullah, Sindikat Penipuan Rapid Test Internasional yang Rugikan Ratusan Miliar Terbongkar
(*)