Follow Us

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi , Aktor Jefri Nichol Harus Ganti Rugi Senilai Rp 4,2 Miliar

Nabila N C, None - Kamis, 17 Desember 2020 | 19:45
Jefri Nichol
Instagram/@jerfinichol

Jefri Nichol

"Menghukum tergugat satu, tergugat dua, tergugat tiga membayar ganti rugi terhadap penggugat berjumlah Rp 4,2 miliar," ujar hakim dalam persidangan.

Selain itu, Jefri Nichol, Nita dan Baetz juga harus membayar biaya administrasi perkara dengan jumlah Rp 1.340.000 juta.

Kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti memperingatkan Jefri Nichol untuk membayar ketika putusan itu sudah inkrah dalam waktu dua pekan ke depan.

Baca Juga: Bantah Kendarai Mobil dalam Keadaan Mabuk, Salshabilla Adriani Sampaikan Permohonan Maaf

Apabila Jefri Nichol tidak melaksanakan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Debby bakal menyita segala aset yang dimiliki pria kelahiran Januari 1999 itu.

"Kalau tidak atau memenuhi kewajiban maka kita akan mengupayakan untuk mengambil semua aset Jefri Nichol," tegas Debby.

Kecewa dan tak mau disebut wanprestasi

Kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy mengatakan pihak kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan kliennya melakukan wanprestasi.

Baca Juga: Laporan Dugaan Pengrusakan yang Dilakukan Vicky Prasetyo Dihentikan Pihak Kepolisian, Begini Reaksi Kuasa Hukum Angel Lelga

Aris menilai ada satu kesalahan dalam penerapan hukum sehingga Jefri Nichol, ibundanya, dan mantan manajernya harus mengganti rugi Rp 4,2 miliar.

Menurut Aris, meski hakim sudah menyatakan bersalah, Jefri Nichol sendiri merasa yang dilakukannya bukan pelanggaran kontrak kerja dengan Falcon Pictures.

"Ya Jefri sendiri merasa enggak ada wanprestasi, yang dia lakukan belum wanprestasi.

Source : Sripoku.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest