GridHype.ID - Kasus wanprestasi yang menyeret aktor muda, Jefri Nichol memasuki babak baru.
Dalam proses persidangan di pengadilan,apakah pengadilan negeri hasilnya bisa menang, kalah atau damai antara yang berperkara.
Jika memang merasa kalah dalam proses akhir namun tidak terima bisa banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Dan hasil damai pun bisa terwujud apakah masih dalam proses awal peradilan maupun kesepakatan kedua belah pihak yang berpekara.
Namun, seperti dirilis KOMPAS.com, sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol, Juanita Eka Putri ibunya, dan Baetz Agagon manajernya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (16/12/2020) sampai pada proses putusan.
Gugatan yang dilayangkan oleh rumah produksi PT Falcon Pictures pada 24 Februari 2020 itu menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat film.
Baca Juga: Hotman Paris Enggan Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq Meski Didesak Banyak Pihak, Ternyata Ini Alasannya
Bayar Rp 4,2 miliar
Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures dalam perkara ini.
Jefri Nichol, Nita dan Baetz Agagon dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.