Follow Us

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi , Aktor Jefri Nichol Harus Ganti Rugi Senilai Rp 4,2 Miliar

Nabila N C, None - Kamis, 17 Desember 2020 | 19:45
Jefri Nichol
Instagram/@jerfinichol

Jefri Nichol

GridHype.ID - Kasus wanprestasi yang menyeret aktor muda, Jefri Nichol memasuki babak baru.

Dalam proses persidangan di pengadilan, apakah pengadilan negeri hasilnya bisa menang, kalah atau damai antara yang berperkara.

Jika memang merasa kalah dalam proses akhir namun tidak terima bisa banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga: Sule Sebut Teddy Mulai Menjual Satu per Satu Harta Warisan Lina Jubaedah, Teddy Akui Ketakutan: Taruhannya Nyawa Sekarang

Dan hasil damai pun bisa terwujud apakah masih dalam proses awal peradilan maupun kesepakatan kedua belah pihak yang berpekara.

Namun, seperti dirilis KOMPAS.com, sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Falcon Pictures terhadap aktor Jefri Nichol, Juanita Eka Putri ibunya, dan Baetz Agagon manajernya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada (16/12/2020) sampai pada proses putusan.

Gugatan yang dilayangkan oleh rumah produksi PT Falcon Pictures pada 24 Februari 2020 itu menduga Jefri Nichol melanggar kontrak dari empat film.

Baca Juga: Hotman Paris Enggan Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq Meski Didesak Banyak Pihak, Ternyata Ini Alasannya

Bayar Rp 4,2 miliar

Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan PT Falcon Pictures dalam perkara ini.

Jefri Nichol, Nita dan Baetz Agagon dinyatakan terbukti bersalah melakukan wanprestasi terhadap Falcon Pictures.

Baca Juga: Umumkan Vaksin Gratis ke Seluruh Masyarakat Indonesia, Presiden Jokowi Bakal Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19

Source : Sripoku.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest