Follow Us

Masih Ingat dengan Predator Seksual Asal Indonesia yang Mendekam di Penjara Inggris, Hukumannya Kini Makin Diperberat

None - Sabtu, 12 Desember 2020 | 12:15
Reynhard Sinaga dan barang bukti kejahatannya. Dok. Kepolisian Manchester
Daily Mail via Tribun-Medan.com

Reynhard Sinaga dan barang bukti kejahatannya. Dok. Kepolisian Manchester

Dan jaksa mengatakan tambahan hukuman menjadi 40 tahun baru dapat mengajukan permohonan bebas, adalah yang terberat menyangkut kasus bukan pembunuhan.

Terkait terungkapnya korban lain, polisi Manchester Mabs Hussain mengatakan perkembangan ini tak lepas dari keberanian para korban sendiri.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir, Rizieq Shihab Akan Datang ke Polda Metro Jaya Pagi ini

"Perhatian utama kasus ini selalu adalah para korban dan upaya mendukung mereka selama pengalaman mengerikan mereka," kata Mabs Hussain seperti yang dilansir dari BBC Indonesia.

"Keberanian yang ditunjukkan para pria menunjukkan sesuatu yang luar biasa dan kami bersama mitra seperti St Mary's Sexual Assault Referral Centre and Survivors (pusat bantuan korban perkosaan) akan terus mendukung para korban dan membantu mereka semampu kami," lanjutnya.

Korban bertambah 23 orang

Bukti rekaman CCTV perbuatan Reynhard Sinaga

Bukti rekaman CCTV perbuatan Reynhard Sinaga

Kepolisian Manchester Raya juga mengatakan sejak Reynhard dipenjara pada awal Januari lalu, 23 korban lain telah teridentifikasi.

Polisi Mabs Hussain mengatakan, "Sebagai hasil dari penyelidikan lebih lanjut, pihak penyidik percaya bahwa Sinaga melakukan kejahatan seksual terhadap 206 pria."

Baca Juga: Nggak Perlu Pakai Diffuser yang Berbahaya, Cukup Bakar Beberapa Lembar Daun Salam dalam Ruangan dan Rasakan Manfaatnya Berikut ini

"Kami masih belum mengidentifikasi sekitar 60 pria dan mendesak siapapun yang merasa mereka pernah menjadi korban untuk menghubungi kami," kata Hussain.

Pada Januari lalu, kepolisian memperkirakan korban Reynhard berjumlah 195 orang dan dari jumlah ini, lebih dari 70 belum diidentifikasi.

Source : Kompas.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest