Jaksa sendiri mengatakan hukuman minimal 40 tahun baru dapat mengajukan pembebasan, adalah yang terparah dalam kasus tidak menyangkut pembunuhan.
Jaksa di kantor Kejaksaan Agung Michael Ellis mengatakan setelah putusan bahwa, "Kedua terpidana melakukan serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa."
"Saya berterima kasih atas langkah yang diambil Mahkamah terkait hukuman seumur hidup total, dan saya senang Mahkamah menerapkan hukuman minimal yang lebih lama," ujar Ellis
"Saya harap putusan ini dapat memberikan semacam...kepada para korban atas kejahatan keji ini," tambahnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Tak Cukup Hukuman Seumur Hidup, Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat