Dari 23 korban yang baru diidentifikasi, 12 di antaranya telah diketahui, sementara 11 lainnya masih belum.
"Seperti banyak korban lainnya, mayoritas pria ini tengah menikmati keluar malam di pusat kota Manchester sebelum menjadi sasaran Reynhard," tambahnya.
Hukuman seumur hidup terberat untuk kasus bukan pembunuhan
Pada pertengahan Oktober lalu, Kejaksaan Agung mengajukan kasus Reynhard dan Joseph McCann.
Joseph McCann adalah terpidana perkosaan berantai lain ke Mahkamah Banding karena disebut jaksa sebagai kejahatan seksual yang sangat "luar biasa serius", sehingga mereka tidak boleh dibebaskan.
Langkah Kejaksaan Agung menuntut hukuman total seumur hidup ke Mahkamah Banding itu adalah yang pertama di luar kasus pembunuhan sangat parah.
Dalam putusannya, Mahkamah Banding menyatakan kejahatan yang dilakukan baik Reynhard maupun McCann, "tidak, berdasarkan penilaian kami, tidak sejalan untuk menerima hukuman total seumur hidup."
"Ini bukan untuk mengecilkan parahnya kejahatan, namun justru untuk memastikan hukuman paling berat dalam yurisdikasi kami, dikhususkan untuk kasus-kasus paling serius yang melibatkan hilangnya nyawa, atau ketika rencana pembunuhan dengan skala keseriusan serupa, berhasil dicegah," demikian bagian dari isi putusan itu.
Contoh-contoh yang diberikan termasuk "bom yang dipasang di pesawat komersial" yang tidak meledak atau berhasil dicegah pihak berwenang untuk "menghindari pembunuhan massal."
Baca Juga: Kesal Dibilang Mirip Mendiang Adi Firansyah, Anak Mayangsari Luapkan Unek-uneknya di Instagram
"Serangan seksual paling keji dan bejat yang mengejutkan bangsa"