Ia lantas membeberkan, ada teknologi tersendiri untuk mengembalikan file-file pada handphone yang telah hilang.
Jika untuk kepentingan tertentu, kata dia, penegak hukum dapat memanfaatkan teknologi tersebut untuk melacak file yang telah terhapus itu baik yang semula untuk konsumsi personal maupun publik.
"Kalau memang ada indikasi-indikasi bahwa handphone tersebut memang digunakan untuk kegiatan tertentu bisa dilacak IT-nya.
Kalau file (pribadi) sudah dihapus kemudian kembali lagi itu (biasanya) karena ada laporan.
Ada orang yang melapor, sehingga itu menjadi konsumsi publik dan pihak berwajib punya kewenangan untuk bisa membuka.
Artinya, meskipun sudah dihapus tiga tahun lalu tapi karena ada laporan, maka tugas penegak hukum membuka bukti-bukti yang sudah ada untuk memperkuat penyelidikan," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul MUNCUL Lagi Data di Ponsel Gisel yang Sudah Dihapus 3 Tahun Lalu, Kata Pengamat: Tetap Bisa Dilacak
(*)