Follow Us

Bersaksi dalam Kasus Jaksa Pinangki, Andi Irfan Mengaku Buang Ponselnya yang Berisi Foto dengan Djoko Tjandra ke Laut

None - Selasa, 08 Desember 2020 | 14:15
Andi Irfan dan Jaksa Pinangki
Kolase Tribun Timur

Andi Irfan dan Jaksa Pinangki

Gridhype.id- Kasus suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Maladari masih terus bergulir.

Andi Irfan yang menjadi saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki akhirnya mengaku telah membuang salah satu barang bukti, yakni ponsel pribadinya ke Pantai Losari, Makassar.

Di dalam ponsel tersebut terdapat foto dirinya dengan narapidana ksus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia.

Baca Juga: Biasa Bergelimang Harta dan Kemewahan, Hotman Paris Mendadak Minder Disandingkan dengan Sosok Ini

Hal itu disampaikan Andi saat bersaksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020).

"Di Kuala Lumpur saya sempat pakai 'handphone' saya untuk foto-foto di ruang kerja Pak Jochan (Djoko Tjandra), beberapa bulan kemudian saya ganti HP tapi foto-foto itu saya pindahkan ke HP yang baru dan ada heboh pemberitaan bulan Juli lalu saya panik jadi saya spontan membuangnya," kata Andi saat sidang seperti dikutip dari Antara.

Dalam kasus tersebut, Andi Irfan didakwa sebagai perantara suap dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki.

Mengacu pada surat dakwaan, Pinangki, Andi Irfan, dan advokat Anita Kolopaking bertemu Djoko Tjandra di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur pada 25 November 2019.

Baca Juga: Suaminya Terlibat Kasus Korupsi Bansos, Grace Batubara Bongkar Sosok Juliari P Batubara, Sempat Ngambek Saat Sang Suami Hendak Jadi Menteri

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Menurut Andi, tidak ada yang menyuruh dirinya untuk membuang telepon genggam merek Apple iPhone 8 warna hitam tersebut. Andi mengaku melakukannya karena panik.

Source : Kompas.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest