GridHype.ID - Di tengah pandemi Covid-19 yang membuat semua orang harus berjuang untuk bertahan hidup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebuah berita yang mengejutkan.
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada hari ini Minggu (6/12/2020) dini hari.
Juliari terlibat dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca Juga: Beri Peringatan Keras, Mahmud MD Beberkan Para Koruptor Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (4/12/2020) hingga Sabtu dini hari.
KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai Rp14,5 miliar.
Dilansir dari Kompas.com uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah sebesar Rp11,9 miliar, lalu pecahan Dollar AS senilai 171.085 (setara Rp2,42 miliar) dan dollar Singapura sebesar 23.000 (setara Rp243juta).
Semua barang bukti itu diperlihatkan oleh pihak KPK dalam konferensi pers.
Sejumlah uang itu dimasukkan dalam tujuh koper berukuran besar dan sedang.
Tampak juga satu tas kecil yang di dalamnya juga berisi uang tunai.