Gridhype.id-Kasus penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 tengah menyita perhatian masyarakat saat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka.
Mensos diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Terkait kasus korupsi bansos ini, membuat Ketua KPK Firli Bahuri turut angkat bicara mengenai hukuman yang mungkin didapatkan oleh Juliari Batubara.
Firli menyebut Juliari Batubara terancam hukuman mati.
Ancaman tersebut bisa diberikan jika ia terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kenal Secara Pribadi dengan Edhy Prabowo, Deddy Corbuzier Tanggapi Kasus Ekspor Benur
"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari, dikutip dari Tribunnews.com.
Memang terpantau dalam beberapa kesempatan Firli telah mewanti-wanti agar dana bantuan sosial tidak disalahgunakan.
Jika hal itu nekat dilakukan, hukumannya adalah hukuman mati.