Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mensos Korupsi Uang Bansos Pandemi Covid-19 dengan Jumlah Fantastis, Ketua KPK Sebut Juliari Bisa Diancam Hukuman Mati

None - Minggu, 06 Desember 2020 | 16:15
Ketua KPK
Kolase Gridhype.id/Tribunnews

Ketua KPK

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan

Apa lagi Covid-19 sudah masuk kategori bencana non alam.

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19," kata Firli.

Kini Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor.

Baca Juga: Beruntung, Bocah 3 Tahun ini Berhasil Diselamatkan Polisi Tepat Sebelum Kepalanya Dipenggal Oleh Orangtuanya Untuk Ritual

Penyidik saat ini tengah berusaha untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran Pasal 2 UU Tipikor.

"Tentu nanti kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," kata Firli.

Barang bukti yang diamankan oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian Sosial
(Tangkap layar kannal YouTube KPK RI)

Barang bukti yang diamankan oleh KPK terkait dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian Sosial

Baca Juga: Hendak Beri Makan Babi yang Kelaparan, Wanita ini Justru Tewas Dimakan Babi Peliharaannya

UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi:

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source :Tribunnewswiki

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x