GridHype.ID - Minggu (6/12/2020), publik dihebohkan dengan penangkapanMenteri Sosial, Juliari Batubara.
Mensos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 tahun 2020 ini.
Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000.
Penangkapan Juliari Batubara sangat mengejutkan publik, mengingat politisi partai banteng tersebut merupakan pejabat negara tertinggi di Kementerian Sosial yang dipilih Presiden Joko Widodo dari unsur partai pengusungnya.
Di Indonesia, selain faktor ketamakan, praktik korupsi sering kali dikaitkan dengan penghasilan.
Lalu, berapakah gaji yang diterima Menteri Sosial Juliari Batubara setiap bulannya dari negara?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
PP itu hingga saat ini belum mengalami revisi. Dengan kata lain, gaji pejabat setingkat menteri tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.
Baca Juga: Punya Fungsi yang Berbeda, ini Arti Kode 0 dan Plus 62 Pada Nomor Telepon
Tunjangan dan fasilitas lain
Namun, yang perlu diketahui, besaran Rp 5.040.000 itu merupakan komponen gaji pokok per bulan.
Pejabat negara setingkat menteri masih mendapatkan tambahan penghasilan dari berbagai macam tunjangan.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Sehingga, jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Pejabat menteri juga masih menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.
Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri. Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.
"Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut.
Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.
Dana operasional menteri ini disediakan melalui DIPA kementerian negara/lembaga tertentu. Sehingga, dana operasional ini bisa berbeda-beda tergantung pada kementerian/lembaga masing-masing.
Sebagai informasi, dana operasional ini tidak masuk sebagai penghasilan take home pay (THP) menteri. Sebab, hanya dikeluarkan dari alokasi anggaran kementerian untuk menunjang aktivitas pejabat penggunanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Berapa Gaji Menteri Juliari Batubara?"
(*)