Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ditangkap KPK Usai Korupsi Dana Bansos Corona, Ternyata Segini Besaran Gaji Mensos Juliari Batubara

None - Senin, 07 Desember 2020 | 11:30
Menteri Sosial Juliari Batubara
dok. Kemensos via Tribunnews.com

Menteri Sosial Juliari Batubara

Tunjangan dan fasilitas lain

Namun, yang perlu diketahui, besaran Rp 5.040.000 itu merupakan komponen gaji pokok per bulan.

Pejabat negara setingkat menteri masih mendapatkan tambahan penghasilan dari berbagai macam tunjangan.

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Baca Juga: Lift di Rumah Sakit Tempat Kerja Alami Malfungsi, Dokter Muda Ini Terjun Bebas dari Lantai Atas dan Tewas

Sehingga, jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Pejabat menteri juga masih menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri. Anggaran operasional pejabat ini juga bersifat sebagai dana taktis.

Baca Juga: Bisa Tunjukkan Risiko Penyakit yang Kamu Derita, Cukup Ketahui Kamu Memiliki Bantuk Bokong yang Seperti Apa

"Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri," bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut.

Dana operasional menteri digunakan berdasarkan pertimbangan kebijakan/diskresi menteri/pejabat setingkat menteri dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi, dan tidak untuk keperluan pribadi yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dinas atau jabatan.

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x