Follow Us

Ditangkap KPK Usai Korupsi Dana Bansos Corona, Ternyata Segini Besaran Gaji Mensos Juliari Batubara

None - Senin, 07 Desember 2020 | 11:30
Menteri Sosial Juliari Batubara
dok. Kemensos via Tribunnews.com

Menteri Sosial Juliari Batubara

GridHype.ID - Minggu (6/12/2020), publik dihebohkan dengan penangkapan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Mensos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan bansos penanganan Covid-19 tahun 2020 ini.

Kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Baca Juga: Pesona Dua Cucu Keluarga Cendana, Khirani Trihatmodjo dan Gayanti Hutami yang Sama-sama Stylish, yuk Intip Potretnya

Perusahaan rekanan yang jadi vendor pengadaan bansos diduga menyuap pejabat Kementerian Sosial lewat skema fee Rp 10.000 dari setiap paket sembako yang nilainya Rp 300.000.

Penangkapan Juliari Batubara sangat mengejutkan publik, mengingat politisi partai banteng tersebut merupakan pejabat negara tertinggi di Kementerian Sosial yang dipilih Presiden Joko Widodo dari unsur partai pengusungnya.

Di Indonesia, selain faktor ketamakan, praktik korupsi sering kali dikaitkan dengan penghasilan.

Baca Juga: Jengah dengan Sindiran Teddy Soal Harta Gono Gini, Rizky Febian Langsung Beri Jawaban Tegas : Kan Ada Lawyer

Lalu, berapakah gaji yang diterima Menteri Sosial Juliari Batubara setiap bulannya dari negara?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

PP itu hingga saat ini belum mengalami revisi. Dengan kata lain, gaji pejabat setingkat menteri tersebut belum pernah mengalami kenaikan sejak era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur.

Baca Juga: Punya Fungsi yang Berbeda, ini Arti Kode 0 dan Plus 62 Pada Nomor Telepon

Halaman Selanjutnya

Tunjangan dan fasilitas lain
1 2 3

Source : Kompas.com

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest