Follow Us

Geruduk Rumah Mahfud MD dan Teriakkan Kata 'Bunuh', Seorang massa Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

None - Minggu, 06 Desember 2020 | 12:15
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Rumah Ibu Mahfud MD Mendadak Diserbu Ratusan Massa, Ada Apa?
Tribun Jatim

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Rumah Ibu Mahfud MD Mendadak Diserbu Ratusan Massa, Ada Apa?

Bahkan menurut keterangan saksi, ibunda Mahfud MD mengalami trauma.

"Di dalam rumah ada ibu Pak Menkopolhukam yang berusia 90 tahun, merasa terancam dengan teriakan tersangka yang mengatakan: bunuh..bunuh," kata Nico di Mapolda Jatim, Sabtu malam.

Baca Juga: Fadli Zon Soroti Bagaimana Pemerintah Sikapi Kasus HRS dengan Predator Seks Reynhard Sinaga, Mahfud MD Balas dengan Tunjukkan Sumpah Rizieq Shihab

Dijerat pasal berlapis

Ilustrasi hukuman untuk ilegal streaming
Istimewa

Ilustrasi hukuman untuk ilegal streaming

Polisi memastikan AD mengeluarkan kata-kata bernada ancaman beradasarkan sejumlah bukti dan saksi.

Polisi menyita sejumlah barang, yakni pakaian dan atribut yang dipakai tersangka saat kejadian.

Tersangka ditangkap di Jalan Raya Proppo pada Jumat tengah malam.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dari Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 335 Ayat ( 1 ) KUHP dan atau Pasal 93 Jo. Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Teken UU Cipta Kerja, Penyiaran TV Analog Bakal Mati dan Beralih ke TV Digital, Kenapa?

Polisi dalami keterlibatan FPI

Polisi pun sedang mendalami keterlibatan kelompok Front Pembela Islam (FPI) dalam demonstrasi di depan rumah Mahfud MD tersebut.

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest