GridHype.ID - TV analog akan segera mati usai disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Sempat terjadi pro kontradi masyarakat, kini UU Cipta Kerja telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (2/11/2020).
Lalu, apa hubungannya penyiaran TV analog dengan UU Cipta Kerja?Berikutpenjelasan lengkapnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Resmi Disahkan Presiden Joko Widodo, Bagaimana Nasib Karyawan Kontrak?
Penyiaran TV analog akan segera mati dan beralih ke siaran digital usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dengan demikian, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu sudah diundangkan atau berlaku.
Artinya, kematian TV analog akan semakin cepat terlaksana.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Geryantika Kurnia, mengatakan dengan migrasi TV analog ke digital, maka akan mematikan penggunaan TV analog di seluruh Tanah Air.
Baca Juga: Kabar Terkini, Presiden Jokowi Resmi Sahkan UU Cipta Kerja yang Berisi 1187 Halaman
Menurut Kurnia, target migrasi penyiaran analog ke digital bisa terlaksana total dalam dua tahun.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam ayat 2 Pasal 60A Undang-undang Cipta Kerja.
Dengan demikian, karena UU Cipta Kerja sudah ditandatangani pada 2 Novemner 2020, maka Indonesia akan menghentikan siaran analog pada 2 November 2022.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga meminta TV analog agar dimatikan secepatnya.
Sebagai gantinya, penyiaran TV analog beralih ke siaran televisi digital. Istilah migrasi siaran tv analog ke digital ini dikenal dengan analog switch off (ASO).
"Sekarang ini perlu mendorong percepatan migrasi penyiaran analog ke penyiaran digital. Hingga saat ini negara di dunia sudah menerapkan hal tersebut," kata Mahfud dalam sambutannya di Rakornas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2020 pada Senin (2/11/2020).
Mahfud menjelaskan, aturan mengenai model penyiaran berbasis analog ke digital sebenarnya sudah ada.
Menurut Mahfud, hal ini semestinya bisa dijadikan payung hukum atau rujukan untuk melakukan switch off.
Baca Juga: Jokowi Tegur Seluruh Menteri dan Jajarannya Lantaran Komunikasi Terkait UU Ciptaker Sangat Buruk
Dengan adanya aturan itu, kata Mahfud, bisa mempermudah dalam mencari desain sistem penyiaran terbaik saat menghadapi migrasi dari model analog ke digital.
Selain itu, Mahfud menambahkan, juga untuk memperkuat KPI secara kelembagaan di daerah.
"Ini juga terkait dengan menguatkan KPI secara kelembagaan di daerah, serta persiapan menuju era digitalisasi penyiaran yang tidak mungkin terhindarkan," kata Mahfud.
Kematian TV analog pun akhirnya terjawab sudah setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Perbedaan TV Analog dan TV Digital
Seperti ditulis Aquajapanid.com TV digital adalah merupakan pengembangan dari model TV terdahulu yang biasa di gunakan yaitu model TV analog.
Televisi digital adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menayangkan siaran sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.
Modulasi itu sendiri adalah proses perubahan suatu gelombang periodik sehingga menjadikan suatu sinyal mampu membawa sebuah informasi.
Dengan proses modulasi, suatu informasi (biasanya berfrekuensi rendah) bisa dimasukkan ke dalam suatu gelombang pembawa, biasanya berupa gelombang sinus berfrekuensi tinggi.
Peralatan untuk melaksanakan proses modulasi disebut modulator.
Sedangkan peralatan untuk memperoleh informasi-informasi awal (kebalikan dari proses modulasi) disebut demodulator dan peralatan yang melaksanakan kedua proses tersebut disebut modem.
Jadi bisa disimpulkan TV digital merupakan perangkat televisi yang menggunakan sinyal berupa digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.
Baca Juga: Hari Ini, 5000 Mahasiswa dari Seluruh Indonesia Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja
Secara singkat perbedaan yang paling mendasar antara TV digital dan analog terletak pada cara bagaimana kedua jenis ini menerima dan memproses sinyal tersebut hingga menjadi sebuah tayangan di televisi Anda.
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, sinyal TV digital merupakan sinyal yang diproses dengan mengubah sinyal frekuensi dengan modem yang tertanam di dalam TV sehingga proses penerimaan sinyal menjadi lebih baik
Sedangkan TV analog hanya mengandalkan penerimaan sinyal dengan mengkodekan informasi gambar dengan memvariasikan voltase dan atau frekuensi dari sinyal. Dengan kata lain apabila semakin jauh pemancar sinyal dari receiver sinyal yang ada di televisi analog, maka akan semakin berkurang juga kualitas gambarnya.
Baca Juga: Menaker Buka Suara Terkait Isu Pegawai Kontrak Seumur Hidup dalam UU Ciptaker
Kelebihan TV Digital
Karena mengunakan penerimaan sinyal yang lebih baik dibandingkan dengan TV analog, maka televisi digital memiliki beberapa kelebihan. Diantaranya adalah sebagai berikut :
Kualitas gambar yang dihasilkan TV digital membuat siaran gambar yang jernih dan dapat dinikmati menonton acara televisi.
Mengurangi efek doppler jika menerima siaran tv dalam kondisi bergerak. Ini kerap terjadi pada TV analog sehingga membuat gambar memiliki bayangan pada layar.
Baca Juga: Menaker Buka Suara Terkait Isu Pegawai Kontrak Seumur Hidup dalam UU Ciptaker
Pengurangan terhadap efek noise. Jadi efek noise bisa direduksi jika menggunakan penerimaan siaran sinyal digital.
Sinyal digital mampu menampung banyak siaran dalam satu paket, hal ini dikarenakan pemakaian bandwidth pada tv digital tidak sebesar tv analog.
Ini memudahkan kamu ketika mencari program yang akan ditonton dan menjamin kelancaran siaran televisimu.
Secara keseluruhan, perbedaan TV digital dan Analog ditentukan oleh receiver yang masing-masing digunakan oleh kedua jenis televisi tersebut.
Secara kualitas dan penyajian TV digital yang ditayangkan.
Tentu TV digital lebih unggul dibandingkan TV analog karena sudah menggunakan teknologi yang lebih baik.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Usai Jokowi Tanda Tangan UU Cipta Kerja, TV Analog Segera Mati, Apa Beda TV Analog dan TV Digital?
(*)