Selain itu, tiap-tiap negara masih dapat membuat regulasi yang sesuai dengan kebutuhannya.
Baca Juga: Pernah Dengar Binatang Wabar? Yuk Cari Tahu Hewan Mungil Asal Arab Saudi Ini
Bagaimana dengan Indoensia?
Terkait keputusan PBB yang menghapus ganja dari daftar obat berbahaya, pemerintah Indonesia juga diminta untuk mulai mempertimbangkan penggunaan ganja untuk keperluan medis.
"Atas dasar perkembangan baik dari dunia internasional ini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri," ungkap Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12).
Koalisi Narkotika meminta pemerintah untuk mulai menindaklanjuti perkembangan isu di ranah internasional ini dengan menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis.
"Kesempatan ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy)," tambah mereka.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya"