Gridhype.id-Pada awal Desember ini, Komisi Narkotika PBB (CND) melakukan pemungutan suara terkait legitimasi ganja dalam dunia medis.
Berdasarkan hasil pemungutan suara tersebut, PBB akhirnya pun memutuskan untuk menghapus ganja dari daftar obat-obatan berbahaya pada Rabu (3/12/2020).
Keputusan ini juga dianggap sejalan dengan adanya temuan dan riset yang menyatakan jika ganja memiliki efek terapeutik.
Baca Juga: Tak Bisa Bendung Air Mata, Dwi Sasono Tampak Emosional saat Dinyatakan Bebas dari Rehabilitasi
Sebelum dilakukan pemungutan suara pada awal Desember ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan enam rekomendasi pada 2019 untuk meninjau ulang ganja beserta turunannya yang diatur dalam The 1961 Single Convention on Narcotic Drugs.
Melansir Forbes (27/10/2020), adanya rekomendasi untuk meninjau ganja tersebut kemudian direspons dengan melakukan pertemuan di Wina, Austria pada awal Oktober 2020.
Terdapat perbedaan tipis dari hasil voting yang dilakukan PBB, yaitu 27/25.
Baca Juga: Syaima Salsabila Teman Awkarin Konsumsi Narkoba Lantaran Depresi dan Sulit Tidur: Saya Menyesal
Para pendukung penghapusan ganja dari daftar obat terlarang berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.
Negara-negara yang menolak ganja dijadikan sebagai obat medis adalah Cina, Mesir, Pakistan, Nigeria, dan Rusia.
Negara yang melakukan penolakan ini memiliki kekhawatiran terhadap bahaya dan penyalahgunaan fungsi ganja sebagai obat.