GridHype.ID - Di Indonesia tanamanganja digolongkan sebagai narkotika.
Sehingga budidaya tanaman ganja dilarang di negeri ini.
Namun, pria ini nekat membudidayakan tanaman ganja di rumahnya.
Baca Juga: Heboh Ganja Jadi Tanaman Obat, Kementerian Pertanian Beri Penjelasan
Ya, seorang pria bernama Muslim baru saja diciduk di rumahnya di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Pria 50 tahun itu ditangkap karena membudidayakan tanaman ganja dalam polybag.
Kepada penyidik dari BNN Kota Tasikmalaya, Muslim mengaku menanam ganja untuk penelitian pupuk organik.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Nyatakan Positif, Drummer J-Rocks Ngaku Baru Pertama Kali Gunakan Ganja
Tersangka mengaku tanaman ganja miliknya selama ini dijadikan penelitian budidaya racikan pupuknya sekaligus hasil panennya dipakai sendiri dan dijual.
"Ini rumah orangtua kami dan semasa kecil di sini. Ganja ini penelitian saya saja," jelas Muslim, kepada wartawan seusai diamankan petugas BNN Kota Tasikmalaya, Selasa siang.
Muslim mengaku hasil penelitian tanaman ganjanya ini juga sering dijual ke teman-temannya di lapak adu ayam jago di sekitar Tasikmalaya Utara.