GridHype.ID - Belakangan ini, tanaman ganja ramai diperbincangkan.
Ada kabar bahwa tanaman ganja bisa menyembuhkan penyakit serius.
Tanaman ganja pun disebut masuk sebagai komoditas tanaman obat.
Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya memberikan penjelasan soal masuknya tanaman ganja (cannabis sativa) sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Nyatakan Positif, Drummer J-Rocks Ngaku Baru Pertama Kali Gunakan Ganja
Diketahui tanaman ganja tercantum dalam daftar komoditas tanaman obat dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 tahun 2020.
Kepmentan tersebut telah diteken oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo tertanggal 3 Februari 2020.
Menanggapi hal itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha memberikan penjelasannya.
Tommy menyebut tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Baca Juga: Drummer Band J-Rocks dan Kru Band Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Temukan Ganja
"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ungkap Tommy melalui keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (29/8/2020).
Tommy juga menjelaskan pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," jelas Tommy.
Baca Juga: 13 Tahun Hidup Bersama, Widi Mulia Bak Ditipu Dwi Sasono karena Sudah Ketergantungan Ganja Sejak SMA
Tommy mengungkapkan pada prinsipnya Kementan memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020.
"Namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.
Mengenai kemungkinan penyalahgunaan tanaman, Tommy menjelaskan hal tersebut menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.
"Di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 ayat (1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang," jelasnya.
Tommy juga menyebut Mentan Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait," ujarnya.
Stakeholder yang dimaksud antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan LIPI.
"Komitmen Mentan dalam hal ini diantaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba."
"Serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Ganja Legal Jadi Tanaman Obat? Simak Penjelasan Kementan Soal Cannabis Sativa Jadi Komoditas Binaan(*)