Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh Ganja Jadi Tanaman Obat, Kementerian Pertanian Beri Penjelasan

Helna Estalansa, None - Minggu, 30 Agustus 2020 | 09:45
iIustrasi tanaman ganja
Pixabay

iIustrasi tanaman ganja

GridHype.ID - Belakangan ini, tanaman ganja ramai diperbincangkan.

Ada kabar bahwa tanaman ganja bisa menyembuhkan penyakit serius.

Tanaman ganja pun disebut masuk sebagai komoditas tanaman obat.

Kementerian Pertanian (Kementan) akhirnya memberikan penjelasan soal masuknya tanaman ganja (cannabis sativa) sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Nyatakan Positif, Drummer J-Rocks Ngaku Baru Pertama Kali Gunakan Ganja

Diketahui tanaman ganja tercantum dalam daftar komoditas tanaman obat dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104 tahun 2020.

Kepmentan tersebut telah diteken oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo tertanggal 3 Februari 2020.

Menanggapi hal itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha memberikan penjelasannya.

Tommy menyebut tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Baca Juga: Drummer Band J-Rocks dan Kru Band Ditangkap atas Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Temukan Ganja

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," ungkap Tommy melalui keterangan resmi yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (29/8/2020).

Halaman Selanjutnya

Source :Tribunstyle.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x