Baca Juga: Pembangunannya Mangkrak, 5 Kota ini Jadi Kota Hantu Tak Berpenghuni, Salah Satunya di Indonesia
Menurutnya, AR dan CA menerima imbalan sebesar Rp 50 juta.
Dikutip TribunJatim.com dari Wartakota, sementara kedua artis yang berinisial ST dan SH mendapatkan masing-masing Rp 30 juta.
Sehingga total Rp 110 juta yang dikeluarkan oleh pria hidung belang yang ikut diamankan polisi.
Kedua artis dan seorang pria pengguna jasa hanya dijadikan saksi oleh pihak berwajib.
Lalu, kedua mucikari dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mengutip dari Wartakotalive, ST merupakan model iklan dan selebgram.
Sementara SH alias MA merupakan pemeran utama dalam sebuah film layar lebar dan juga pemain sinetron.
"Saat ditangkap, kedua artis ini sedang melakukan kegiatan asusila, dua wanita dan satu pria," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam giat rilis penangkapan kasus prostitusi online artis di kantornya, Jumat (27/11/2020).