GridHype.ID - Seolah tak pernah selesai, kasus prostitusi online yang menjerat artislagi-lagimerebak.
Bahkan kasus prostitusi online ini menjerat dua selebriti Tanah Air.
Pihak kepolisian akhirnyamerilis hasil pemeriksaan kasus prostitusi online yang menjerat oleh dua selebriti.
Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Raffi Ahmad Kenalkan Dimas Ramadhan pada Produser Film Ternama
Seperti diketahui, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara baru saja menangkap empat orang yang diduga terlibat kasus prostitusi online.
Dikutip TribunWow.com, dua di antaranya adalah mucikari berinisial AR (26) dan CA (25) yang tak lain adalah sepasang suami istri.
Sedangkan dua lainnya, merupakan artis sekaligus selebgram berinisial ST (27) dan bintang film berinisial SH (26).
"AR pekerjaannya karyawan swasta, dan CA di mana kedua orang ini adalah suami istri, yang memang berpofesi sebagai mucikari," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dalam jumpa pers, Jumat (27/11/2020).
"ST alias M berusia 27 tahun dan SH alias MY berusia 26 tahun. ST adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama satu film layar lebar," imbuhnya.
Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan masing-masing artis tersebut bertarif Rp 30 juta.
Saat penangkapan yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Selasa (24/11/2020), keduanya kedapatan melakukan aktivitas seksual bersama dengan satu pelanggannya, alias threesome.
Disebutkan, tarif total aksi prostitusi tersebut senilai Rp 110 juta.
Sehingga, mucikari kedua selebriti tersebut mendapatkan keuntungan Rp 50 juta.
“Dua orang wanita, satunya memasang tarif Rp 30 juta," kata Kombes Pol Sudjarwoko.
"Kemudian pada saat ditanggkap ternyata kedua wanita ini melakukan kediatan dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa kiat sebut threesome."
“Tarifnya Rp 110 juta. Di mana kedua wanita ini per orang tetap mendapat bayaran Rp 30 juta. Jadi kalau dua Rp 60 juta,” lanjutnya.
Baca Juga: Tak Hanya Ampuh Obati Masuk Angin, Bawang Merah Juga Bisa Atasi 6 Penyakit Serius Berikut ini
"Sisanya 50 juta, diamankan untuk biaya mucikari."
Kombes Pol Sudjarwoko menambahkan, ST dan SH sudah menerima uang muka sebesar Rp 60 juta.
Sedangkan Rp 50 juta sisanya, bakal dilunasi setelah kegiatan tersebut selesai, sesuai kesepakatan.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tarif 2 Artis Prostitusi Online untuk Hubungan Menyimpang, Mucikari Meraup Untung Rp 50 Juta
(*)