Follow Us

Bersama Istri dan Beberapa Orang Lainnya, Menteri KKP Edhy Prabowo Dibawa ke KPK dari Bandara Soekarno-Hatta

Helna Estalansa, None - Rabu, 25 November 2020 | 20:15
Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan
Instagram/@edhy.prabowo

Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan

Di berita itu disebut, dalam kegiatan pembukaan ekspor benih lobster, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD.

Penelusuran Tempo menemukan 25 perusahaan itu baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.

Baca Juga: Disebut Rekayasa, Novel Baswedan Jelaskan Kenapa Wajahnya Tak Rusak Setelah Disiram Air Keras

Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini.

Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama.

Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra.

Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama.

Baca Juga: 2,5 Tahun Jadi Misteri dan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan Hanya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mantan Penyidik KPK Ini Geram: Memalukan!

Ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar.

Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti.

Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklarifikasi laporan Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 yang menyinggung soal pemberian izin ekspor benih lobster alias benur kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kader partai politik.

Source : Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest