2,5 Tahun Jadi Misteri dan Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penyiram Air Keras Novel Baswedan Hanya Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mantan Penyidik KPK Ini Geram: Memalukan!

Jumat, 12 Juni 2020 | 16:45
Kompas.com

Novel Baswedan

GridHype.ID - Akhirnya setelah menjalani banyak proses hukum diputuskanlah hukuman untuk dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Pelaku yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugisdituntut hukuman satu tahun penjara.

Dilansir dari Kompas.com hukuman itu diputuskan padaJumat (12/6/2020).

JPU menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: Kedua Orang Tuanya Terobsesi Jadi Penganut Sekte Kiamat, Dua Bocah Ini Harus Meragang Nyawa, Meninggal Dunia dalam Kondisi Mengenaskan

Sedangkan, Rahmat dinilai dituntut bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Namun Tim Advokasi Novel Baswedan tuntutan hukuman itu adalah hal yang memalukan.

Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa mengatakan tuntutan tersebut juga sangat rendah serta tidak berpihak pada korban kejahatan.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan."

"Terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alghiffari dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Menurut Alghiffari, tuntutan itu mengonfirmasi dugaan Tim Advokasi bahwa persidangan kasus Novel ini merupakan sandiwara.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp7,1 Juta, Wanita Ini Menangis Campur Kecewa Merasa Ditipu Setelah Melihat Video Pernikahannya

Ia pun mengungkit sejumlah kejanggalan dalam persidangan.

Antara lain saksi-saksi penting yang tidak dihadirkan dalam persidangan serta peran penuntut umum yang terkesan membela para terdakwa.

"Persidangan kasus ini juga menunjukan hukum digunakan bukan untuk keadilan."

"Tetapi sebaliknya hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman ala kadarnya," kata Alghiffari.

2,5 tahun dicari

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Tersangka pelaku penyiraman Novel Baswedan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.

Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura.

Baca Juga: 4 Cara Lenyapkan Kerak di Kompor Usai Masak, Dijamin Kinclong!

Berbagai upaya telah dilakukan untuk menangkap pelaku.

Namun polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Setelah hampir 2,5 tahun, akhirnya pelaku penyerangan dan teror terhadap Novel Baswedan berhasil diungkap Polri.

"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

"Pelaku dua orang, insial RM dan RB. (Anggota) Polri aktif," ucap Kepala Bareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo.

(Ardito Ramadhan)

(*)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerang Novel Dituntut Satu Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Memalukan!")

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas