"Mungkin saja akan dipanggil lagi, makanya kita kalau sudah tahu forensik siapa yang ada didalam di situ, kita akan panggil juga laki-lakinya," ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi juga telah memanggil Gisel untuk dimintai keterangan berkait video tersebut.
Gisel saat itu datang sebagai saksi ke Polda Metro Jaya pada 17 November kemarin.
Dan sejauh ini, polisi telah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.
Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Pakar Telematika
Sebelumnya, Roy Suryo mendeteksi keaslian video itu di detik ke 8 dan 14.
Di detik ke 8 dan 14 dipastikan video syur mirip Gisel berdurasi 19 detik itu bukan rekayasa rekayasa karena terdapat flare lampu.
Ini menandakan bukan fake video atau tempelan.