Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah.
"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur.
Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ," kata Ida.
Baca Juga: Bisa Jadi Racun, Jangan Lagi Merebus Air yang Sudah Matang, Berikut Penjelasannya
"Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan.
Tidak lain dan tidak bukan karena di latar belakangi dengan menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19," kata dia lagi.
Selain itu, lanjut dia, kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh/pekerja juga menjadi landasan penetapan upah minimum 2021, yang diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Sebenarnya untuk upah minimum tahun 2021 itu menggunakan KHL sebagaimana ketentuan yang ada di PP 78 Tahun 2015.
PP 78 2015 yang bersumber dari Undang-Undang 13/2003.
Undang-undang ini didesain, peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas dia.
"Dan kalau kita melihat penetapan nilai KHL yang kita tetapkan itu tidak semua akibat dari penetapan itu tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan.