Gridhype.id-Seorang bocah yang masih berusia 8 tahun di Nunukan telah tercatat melakukan pencurian sebanyak 23 kali.
Anak yang diketahui berinisial B tersebut diduga sebagai kleptomania.
Kleptomania adalah suatu kondisi dimana terjadi gangguan impuls yang mendorong orang tersebut untuk mencuri atau mengambil benda yang bukan miliknya.
Penyebab dari kleptomania sendiri pun hingga saat ini masih belum diketahui, namun faktor terbesar yang membuat seseorang mengidap kleptomania bisa berasal dari riwayat keluarganya yang juga mengalami gangguan yang sama.
Hasil curian bocah berusia 8 tahun ini pun tak main-main, jika dirupihkan jumlahnya mencapai jutaan rupiah.
Saking nakalnya anak itu, balai rehabilitasi pun menyerah dalam menanganinya. Rupanya, ada kisah memilukan di balik sikap B yang disebut nakal di luar nalar.

B (8) anak kleptomania saat didampingi petugae Dinsos Nunukan untuk dikirim ke Bambu Apus Jakarta pada Desember 2019 (Dinsos)
Dikembalikan oleh rehabilitasi
Karena masih berusia 8 tahun, B mendapatkan perlakuan berbeda oleh pihak berwajib.Pemerintah Kabupaten Nunukan berusaha merehabilitasi B agar sikapnya bisa berubah menjadi lebih baik.
Akhir Desember 2019, Pemkab Nunukan melalui Dinsos mengirimnya ke Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus Jakarta.