GridHype.ID - Drummer SID Jerinx telan pil pahit usai divonis hukuman di balik jeruji besi.
Bahkan ekspresi kekecewaan Jerinx terlihat saat dirinya hanya diam dan memeluk istrinya, Nora Alexandra.
Jerinx bahkan tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Diketahui, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Jerinx hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.
Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.
"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng Teguh Santoso seusai sidang di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (19/11/2020) itu, Jerinx divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 10 juta.