Follow Us

Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ekspresi Jerinx Jadi Sorotan, Sempat Lakukan Hal Ini pada Nora Alexandra

Nabila N C, None - Sabtu, 21 November 2020 | 08:00
Jerinx SID
Tribun Bali

Jerinx SID

Ia dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena menyebut "kacung World Health Organization (WHO)" dalam akun Instagram @jrxsid.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ekspresi Jerinx 'Sangat Kecewa' Seusai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Cuma Diam & Peluk Sang Istri

(*)

Source : Tribun Jatim

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest