GridHype.ID - Drummer SID, Jerinx terlibat kasus hukum ujaran kebencian yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, musisi Jerinx sempat melontarkan ungkapan 'IDI kacung WHO'.
Terbaru, Jerinx dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sontak tuntutan dari JPU ini membuatnya meluapkan emosi di sidang pada Selasa 3/11/2020.
Baca Juga: Kantongi Lampu Hijau dari Orangtua, Lesty Kejora: Dedek Nggak Mau Tunda-tunda
Drummer Superman is Dead (SID) ini dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta atas postingannya yang menuding IDI Kacung WHO di instagramnya.
Menyaksikan fakta suaminya dituntut 3 tahun penjara, membuat Istri Jerinx, Nora Alexandra geram.
Berikut ekspresi pasangan suami istri Jerinx dan Nora Alexandra yang dirangkum Tribunnews.com.
Kecewa, Nora Alexandra Ungkap Kejanggalan
Rasa kecewa Nora Alexandra ia luapkan melalui akun Instagramnya @ncdpapl yang ia tulis hari ini Selasa (3/11/2020).
Nora Alexandra tak terima dengan tuntutan jaksa lantaran selama ini IDI pusat dan IDI Bali menyatakan tidak ingin memenjarakan Jerinx.